Begini Pedoman Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022

Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77. (Dok.SekNeg)
Logo HUT Kemerdekaan RI ke-77. (Dok.SekNeg)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengeluarkan pedoman peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia tahun 2022.

Pedoman tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:

Nah, berikut rincian pedoman peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia tahun 2022:

Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Tema dan logo ini dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di tingkat pusat, akan dilaksanakan secara luring pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  2. Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  4. Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.

Sementara, upacara di di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah digelar dengan ketentuan:

  1. Upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada 17 Agustus 2022
  2. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  3. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  4. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), masyarakat juga diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*