JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus di tubuh kepolisian yang sedang viral saat ini sudah menemui titik terang. Salah faktornya ialah tersangka yang bersedia menjadi Justice Collaborator. Lantas, apa itu Justice Collaborator?
Justice Collaborator merujuk pada istilah yang dipakai seseorang yang menjadi saksi, namun juga berperan sebagai pelaku kejahatan. Justice Collaborator ialah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk kasus tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman yang serius.
Justice Collaborator diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Saat itu istilah ini merupakan salah satu norma hukum di Amerika Serikat dengan alasan kebiasaan mafia yang tutup mulut ketika memberikan keterangan.
BACA JUGA:
- Dua Tahun Tampil Virtual, Gita Bahana Nusantara akan Tampil Langsung di Istana Negara
- Ingin Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Memasang yang Benar!
- Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Wasekjen PBNU: Kejahatan Intelektual!
Maka dari itu, apabila seorang mafia yang mau membeberkan informasi akan diberikan Justice Collaborator berupa perlindungan hukum.
Menurut Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A, Kriminolog dan Dosen Hukum Binus University mengatakan bahwa Justice Collaborator dimaknai sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Ahmad juga menambahkan dari keterangan yang diberikan Justice Collaborator tersebut dapat dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
*Jika artikel ini bermanfaat,silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply