Kemendikbudristek: Ada Unsur Paksaan dalam Kasus Pemakaian Jilbab Siswi SMA Negeri di Yogyakarta

Sharing for Empowerment

Kemendikbudristek hanya mengeluarkan rekomendasi agar seluruh sekolah pemerintah memberlakukan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, menurut Chatarina Muliana, juga ditemukan unsur ketidaksesuaian pada panduan seragam siswi SMAN 1 Banguntapan dengan Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014.

Rekomendasi dari Kemendikbudristek yaitu seluruh pengaturan seragam sekolah wajib berpedoman pada Permendikbud berlaku. Sekolah juga harus dijauhkan dari hal-hal bersifat kekerasan dan setiap satuan pendidikan harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi siswa/siswinya.

Sementara, guru memberikan kebebasan bagi setiap peserta didik untuk menjalankan keyakinannya masing-masing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak individu.

Ketua ORI DIY, Budhi Masturi menyebutkan bahwa salah satu instrumen yang digunakan ORI dan Kemendikbud untuk memeriksa kasus ini yaitu melalui rekaman kamera CCTV.

Budhi Masturi mengatakan ORI DIY dan Kemendikbud telah mengantongi bukti rekaman kamera CCTV yang mengabadikan peristiwa yang diduga sebagai tindak dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*