Kemendikbudristek: Ada Unsur Paksaan dalam Kasus Pemakaian Jilbab Siswi SMA Negeri di Yogyakarta

Ilustrasi: Pemakaian jilbab di sekolah. (Ist.
Ilustrasi: Pemakaian jilbab di sekolah. (Ist.
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek menemukan adanya unsur dugaan pemaksaan pada kasus pemakaian jilbab siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan teknis terhadap tata kelola penyelenggaraan di SMAN 1 Banguntapan.

Temuan tersebut, menurut Chatarina Muliana, serupa dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat serta daerah.

BACA JUGA:

Chatarina Muliana menyatakan, pemaksaan itu tak melulu berbentuk kekerasan fisik. Perbuatan yang secara psikis menimbulkan ketidaknyamanan juga masuk kategori pemaksaan.

“Jadi tidak boleh ada kekerasan berbentuk SARA. Iya (ada pemaksaan), karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu,” ujar Kata Chatarina Muliana di Kantor ORI DIY, Sleman, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Sementara terkait dengan sanksi untuk sekolah, Chatarina Muliana mengatakan, ditentukan oleh Pemda DIY sesuai hasil investigasi tim internal Disdikpora DI Yogyakarta.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*