![Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg) Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2022/08/Pengibaran-bendera-Merah-Putih.-Dok.Sekneg-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Menjelang 17 Agustus, masyarakat Indonesia akan memasang Sang Saka Merah Putih yang dimaknai sebagai simbol memperingati hari kemerdekaan Indonesia.
Ornamen penghias lainnya seperti umbul-umbul, spanduk, baliho juga akan dipasang agar perayaan hari kemerdekaan makin semarak.
Namun terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih dan beragam umbul-umbul.
BACA JUGA:
- Masyarakat Bisa Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Ini Link untuk Mendaftar
- Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Wajib Kembalikan Seluruh Dana yang Diperoleh
- 8 Agustus, Ulang Tahun ASEAN, Begini Tema dan Sejarahnya
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Pada surat edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Untuk ornamen dekorasi seperti baliho, spanduk, umbul-umbul serta ornamen lainnya, masyarakat bisa menghias mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Selain aturan tersebut di atas, terdapat ketentuan atas ukuran bendera Merah Putih yang mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Dikatakan bahwa Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Leave a Reply