Ingin Pasang Bendera Merah Putih? Ini Aturan Memasang yang Benar!

Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)
Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menjelang 17 Agustus, masyarakat Indonesia akan memasang Sang Saka Merah Putih yang dimaknai sebagai simbol memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

Ornamen penghias lainnya seperti umbul-umbul, spanduk, baliho juga akan dipasang agar perayaan hari kemerdekaan makin semarak.

Namun terdapat aturan pemasangan bendera Merah Putih dan beragam umbul-umbul.

BACA JUGA:

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Pada surat edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Untuk ornamen dekorasi seperti baliho, spanduk, umbul-umbul serta ornamen lainnya, masyarakat bisa menghias mulai 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Selain aturan tersebut di atas, terdapat ketentuan atas ukuran bendera Merah Putih yang mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Dikatakan bahwa Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 (dua pertiga) dari panjang.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*