Wacana Kampanye Pemilu di Kampus, Begini Kata Dosen UM Surabaya

Sharing for Empowerment

Sementara, penjelasan terhadap isi pasal tersebut memberikan penafsiran yang berbeda. Seorang kontestan Pemilu diperbolehkan untuk hadir ke kampus manakala memenuhi dua unsur penting.

Bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika pertama, orang tersebut hadir tanpa menggunakan atribut kampanye, dan kedua, harus berdasarkan undangan dari penanggung jawab tempat tersebut.

Menurut Samsul Arifin, tidak sedikit orang-orang yang akan mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu memanfaatkan kondisi tersebut untuk menaikkan elektabilitasnya di dunia kampus.

“Kondisi seperti ini akan memiliki dampak besar terhadap dunia pendidikan yang selama ini dianggap sebagai tempat yang independen. Segala bentuk pemikiran di dalamnya dilindungi oleh undang-undang, karena hal tersebut menjadi semangat dari kebebasan akademik,” tegas Samsul Arifin.

Samsul Arifin berpesan, agar mahasiswa tidak boleh anti politik, dan para pemangku kebijakan juga tidak boleh memanfaatkan kondisi tersebut untuk melanggengkan posisi dan kekuasaannya di pemerintahan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*