Penerima Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Wajib Kembalikan Seluruh Dana yang Diperoleh

Tangkapan layar percakapan seorang penerima beasiswa LPDP. (twitter)
Tangkapan layar percakapan seorang penerima beasiswa LPDP. (twitter)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak viral di media sosial.

Hal ini lantaran ada informasi sejumlah penerima beasiswa LPDP enggan pulang ke Tanah Air untuk mendapatkan beragam fasilitas gratis di luar negeri.

BACA JUGA:

Seperti yang pernah diunggah warganet di Twitter beberapa waktu lalu. Ia mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP tak mau kembali ke Indonesia meski pun sudah lulus untuk menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Pemerintah Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu biasanya dilakukan oleh sepasang suami istri.

“Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris),” tulis percakapan yang diunggah di sebuah akun Twitter, dikutip Jumat, 4 Agustus 2022.

Informasi seperti ini ternyata bukan hal baru. Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto mengatakan, jumlah penerima beasiswa yang belum pulang ke Indonesia mencapai 138 orang.

“Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang, sekitar 0,9 persen dari total 15.930 alumni,” tutur Andin Hadiyanto.

Andin Hadiyanto berkata, LPDP telah memberikan surat peringatan kepada 138 penerima beasiswa tersebut.

Selain itu, ada 175 alumni LPDP yang akhirnya kembali ke Tanah Air setelah diberikan surat peringatan oleh LPDP.

Berdasarkan aturan LDPD, penerima beasiswa wajib pulang ke Indonesia maksimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.

“Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan,” tegas Andin Hadiyanto.

Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada penerima beasiswa.

Lantas, jika penerima beasiswa tak juga kembali ke Tanah Air dalam waktu 30 hari setelah surat peringatan diberikan, mereka wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama masa studi di perguruan tinggi.

“Jika belum kembali dalam waktu 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee (penerima beasiswa) LPDP dan wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diperoleh,” papar Andin Hadiyanto.

Andin menerangkan, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri asal bekerja di lembaga internasional, seperti Bank Dunia.

Tetapi, jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

“Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah disepakati,” ujar Andin Hadiyanto.

Seluruh ketentuan itu, kata Andin Hadiyanto, tercantum dalam pedoman umum calon penerima beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.

Maka, penerima beasiswa seharusnya sudah paham aturan main LPDP sejak awal.

Nah, untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP telah menggandeng Ditjen Imigrasi untuk menelusuri penerima beasiswa. Selain itu, LPDP juga melibatkan whistle blower.

“LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari mulai rekrutmen, sinergi dengan Ditjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai whistle blower,” kata Andin Hadiyanto.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*