![KTP Aliran Kepercayaan e-KTP Aliran Kepercayaan](/wp-content/uploads/2019/08/KTP-Aliran-Kepercayaan.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Hingga kini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Hingga 2024 Ditargetkan ada 42 juta NIK yang digunakan sebagai NPWP.
Integrasi NIK sebagai NPWP bakal memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Suryo dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau masyarakat wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP mengupadate profil, alamat, hingga nama yang valid.
BACA JUGA:
- Pengurusan KTP di Jakarta Cuma Butuh 15 Menit, Bagaimana dengan Layanan Lainnya?
- 3 Langkah Paling Mudah Urus Ijazah yang Rusak Atau Hilang
- Dukcapil Jakarta Masuk Sekolah, Rekam dan Cetak e-KTP dan KIA Anak
Lantas bagaimana melakukan update dan validasinya? Berikut ini langkah mudah melakukan validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online:
- Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
- Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
- Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply