Begini Langkah Mudah dan Cepat Melakukan Validasi NIK Jadi NPWP Lewat DJP Online

e-KTP Aliran Kepercayaan
e-KTP dengan kolom agama Aliran Kepercayaan pada Tuhan YME (KalderaNews/Liputan6)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Hingga kini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP. Hingga 2024 Ditargetkan ada 42 juta NIK yang digunakan sebagai NPWP.

Integrasi NIK sebagai NPWP bakal memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Suryo dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau masyarakat wajib pajak dengan penggunaan NIK sebagai NPWP mengupadate profil, alamat, hingga nama yang valid.

BACA JUGA:

Lantas bagaimana melakukan update dan validasinya? Berikut ini langkah mudah melakukan validasi NIK jadi NPWP lewat DJP online:

  • Masuk ke laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Lakukan login dengan memasukan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  • Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’.
  • Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  • Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit.
  • Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  • Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
  • Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
  • Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*