Pelajar Wajib Tahu, Begini Aturan, Ukuran, dan Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Sharing for Empowerment
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Selain keperluan tersebut, bendera Merah Putih dapat dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda.

So, dalam pasal 7 disebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Untuk pengibaran bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah diminta memberikannya kepada warga yang tidak mampu.

Sementara dalam pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan bendera Merah Putih, sebagai berikut:

  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*