![Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg) Pengibaran bendera Merah Putih. (Dok.Sekneg)](/wp-content/uploads/2022/08/Pengibaran-bendera-Merah-Putih.-Dok.Sekneg-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Jelang 17 Agustus, warga Indonesia diwajibkan memasang bendera Merah Putih dan bendera umbul-umbul lainnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
BACA JUGA:
- Inilah Tema dan Makna Logo Peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022
- Masyarakat Bisa Mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Ini Link untuk Mendaftar
- Inilah Pantun-Pantun Bertema Kemerdekaan, Cocok untuk Merayakan HUT Kemerdekaan RI di Media Sosial
Nah, sebelum memasang bendera, baik di depan rumah, gedung, maupun untuk kepentingan upacara, ada baiknya mengetahui ketentuan dan ukuran bendera Merah Putih yang benar.
Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Di pasal 4 disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran bendera ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera.
Leave a Reply