Terkait kebijakan pengelolaan dana abadi, Wisnu menyampaikan kebijakannya diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing dengan catatan ada 21 aktivitas yang bisa didanai.
Beberapa di antaranya adalah untuk bantuan biaya PostDoctoral (pascadoktoral), program riset kerja sama dengan World Class University (WCU), bantuan program pertukaran pelajar, kerja sama pendanaan publikasi, summer course (kursus musim panas), serta membangun international honorary board.
“Ada 21 aktivitas yang disepakati dan didanai. Tentu dari LPDP, yang menjadi perhatian adalah tata kelolanya, karena dana abadi ini berasal dari masyarakat, harusnya digunakan sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya penggunaannya, sehingga tidak ada yang salah sasaran dan salah tujuan. Jadinya, dana abadi tidak bermanfaat,” tegas Wisnu.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply