Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka 5-7 (tujuh) hari dan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Selama 7 hari berlaku untuk rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
Selama 5 hari berlaku ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen) dan peserta didik mengalami gejala Covid-19 (suspek)
Adapun penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis didasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat atau dinas kesehatan setempat.
Leave a Reply