JAKARTA, KalderaNews.com – Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid-l9) saat ini dan berdasarkan 4 kementerian, diperlukan diskresi tentang penyelenggaraan pembelajaran.
Diskresi dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim tertanggal 29 Juli 2022 berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Gaung G20: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tetap yang Terbaik dan Efektif Dibanding Belajar Online
- Siap-Siap, Kuliah Semester Ganjil Akan 100 Persen Tatap Muka, Tapi…
- Ikatan Dokter Anak: Siswa yang Belajar Tatap Muka Wajib Diimunisasi Covid-19 Lengkap
Diskresi tersebut secara khusus menyoroti aturan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jika terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
Adapun lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka 5-7 (tujuh) hari dan proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. Selanjutnya, pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Selama 7 hari berlaku untuk rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi Covid-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
Selama 5 hari berlaku ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuitg rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen) dan peserta didik mengalami gejala Covid-19 (suspek)
Adapun penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis didasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat atau dinas kesehatan setempat.
Pemerintah daerah pun diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, seperti memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan dan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply