JAKARTA, Kalderanews.com – Anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Demikian dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah
BACA JUGA:
- Atma Jaya Run, Olahraga Sambil Berdonasi Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi
- UII Gelar Vaksinasi Massal Guna Antisipasi Virus Covid-19 Varian Baru di Yogyakarta
- Virtual Talent Show Jadi Ajang Aktualisasi Peserta Didik di Masa Pandemi
“Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah. Jadi, harus istirahat, ini merujuk pada SKB empat menteri,” ujar Nadia dalam konferensi pers beberapa hari lalu.
Nadia menyatakan agar pihak sekolah memastikan bahwa semua guru dan tenaga pendidik yang berada di lingkungan sekolah bisa mendapatkan vaksinasi lengkap.
Selain vaksinasi dosis pertama dan kedua, guru dan tenaga pendidik juga diharapkan bisa memenuhi kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Saat ini kebijakan kita sudah harus mendapatkan vaksinasi booster maka guru dan tendik di sekolah tidak cukup dengan dua vaksin, tapi harus melengkapi dengan vaksinasi booster,” tegas Nadia.
Di samping itu, semua warga sekolah diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan dan sekolah wajib memiliki fasilitas cuci tangan.
“Dalam proses belajar mengajar, kita ingat memakai masker tetap harus dilakukan, jadi kita berharap para guru tetap menggunakan masker,” ujar Nadia.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply