Oppa dan Kimci Sudah Terdaftar di KBBI, Ini Syarat Kata Baru untuk Terdata di KBBI

Kimci, makanan Korea Selatan yang masuk dalam daftar KBBI
Kimci, makanan Korea Selatan yang masuk dalam daftar KBBI (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bahasa berkembang mengikuti pola komunikasi masyarakatnya. Nah jika kamu membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kamu akan melihat kata Oppa dan Kimci disana.

Memang secara rutin KBBI memberikan pembaruan dan memasukkan kata-kata baru. Tujuannya tak lain untuk memaparkan informasi pada khalayak dan mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengembangan kosakata Bahasa Indonesia.

Kosakata baru bisa berupa kata dasar, kata imbuhan, terjemahan, padanan, akronim, hingga kata serapan.

BACA JUGA:

Menurut Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar, diserapnya sebuah kata melalui proses pengumpulan data, analisis data, apakah itu kategori umum atau khusus.

Berikut ini syarat sebuah kata baru untuk bisa terdata di dalam KBBI:

1. Unik

Sebuah kata yang diusulkan berasal dari Bahasa daerah atau asing, serta mempunyai makna yang belum ada di KBBI. Kata itu berfungsi menutup kekosongan makna dalam Bahasa Indonesia, atau istilahnya lexical gap.

2. Eufonik

Kata yang diusulkan harus memiliki bunyi yang lazim dan sesuai kaidah system bunyi dalam Bahasa Indonesia. Syarat ini diberlakukan supaya kata itu mudah dilafalkan oleh penutur Bahasa Indonesia dengan beragam latar Bahasa ibu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*