JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan menarik resmi menarik dari peredaran buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dinilai keliru dan “menyesatkan” dalam tulisan tentang Trinitas dalam agama Katolik dan Kristen Protestan.
Diketahui, buku PPKn untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas VII, tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati terbitan tahun 2021, dinilai banyak kalangan menyesatkan.
Pusat Perbukuan Kemendikbudristek pun memutuskan menarik buku yang saat ini beredar dengan format elektronik dan akan segera diganti dengan edisi revisi, sedangkan untuk versi cetak, proses pencetakan versi lama sudah dihentikan dan pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi.
BACA JUGA:
- Romo Sigit Pranoto: Dear Kemendikbudristek, Saya Kirimkan Koreksi atas Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII
- Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Esa Unggul Lakukan Kolaborasi Memecahkan Persoalan Bangsa
- Menag: Undang Paus Fransiskus untuk Melihat Indahnya Keragaman Indonesia
Pusat Perbukuan Kemendikbudristek menegaskan bakal melibatkan pakar dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia dalam melakukan revisi.
“Kemendikbudristek mengapresiasi masukan, saran, dan koreksi untuk perbaikan berkelanjutan terkait buku pendidikan. Buku pendidikan yang diterbitkan Kemendikbudristek merupakan dokumen hidup yang senantiasa diperbaiki dan dimutakhirkan,” tegas Kemendikbudristek melalui akun resmi twitter @Kemdikbud_RI.
Terkait konten di dalam buku mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII terbitan 2021, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek tengah melakukan kajian dan menindaklanjuti dengan memperbaiki sesuai masukan yang diterima, khususnya mengenai penjelasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.
Selanjutnya dalam proses melakukan perbaikan, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek akan melibatkan pakar dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
“Buku yang saat ini beredar dengan format elektronik tengah kami tarik dan akan segera kami ganti dengan edisi revisi. Untuk versi cetak kami sudah menghentikan proses pencetakan versi lama, dan pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi. Kami juga akan segera mengedarkan suplemen perbaikannya bagi yang sudah menerima buku.”
“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima masukan, koreksi, dan saran untuk memperbaiki kualitas buku-buku pendidikan. Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel buku@kemdikbud.go.id.”
Diberitakan sebelumnya, Romo Sigit Pranoto SCJ melayangkan surat kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek.
Surat tersebut dikirimkan melalui email. Isi surat tersebut terkait koreksi dan masukan terhadap buku ajar “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII”.
Imam Kongregasi Hati Kudus Yesus (SCJ), yang pernah berkarya di Komisi Komsos Keuskupan Palembang menuliskan maksud dari surat tersebut melalui akun Twitter-nya, @mogitscj, pada Senin, 25 Juli 2022.
“Dear @Kemdikbud_RI cc:@nadiemmakarim, @Nadiem_Makarim, @KatolikG, @ProtestanGL. Entah bagaimana proses editing penerbitan buku panduan belajar seperti ini dilakukan. Sangat disayangkan bahwa penulis tdk memahami ajaran dari agama Kristen Protestan dan Katolik terkait Trinitas,” tulis Romo Sigit Pranoto.
Romo Sigit Pranoto pun membanding buku tersebut dalam versi cetak dan PDF. Ia menyebut, pelajaran dalam buku teresbut dapat menjadi sumber kesalahpahaman dalam hubungan di masyarakat terkait ajaran Trinitas.
“Baik versi pdf maupun cetak, tertulis pengajaran yg sangat keliru tentang agama Protestan dan Katolik seperti yg saya lingkari. Dan justru inilah yg selama ini menjadikan kesalahpahaman dlm hubungan di masyarakat terkait ajaran ttg Trinitas,” tulis Romo Sigit Pranoto.
“Ajaran Kristiani tentang Trinitas mengajarkan bahwa Allah itu satu/esa, namun hadir dalam tiga pribadi: Allah Bapa dan Putera dan Roh Kudus. Sangat berbeda dg apa yg tertulis di dalam teks tsb,” papar Romo Sigit Pranoto.
“Sbg sebuah buku pedoman, hal2 yg menyangkut ajaran ttg agama lain sebaiknya perlu dikoreksikan terlebih dahulu pd yg memang berkompeten, atau paling tdk merujuk pd sumber aslinya supaya tdk menyesatkan,” tulisnya.
Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai ada kekeliruan terkait tulisan tentang agama Kristen pada buku PPKn untuk SMP Kelas VII tersebut.
“Dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021 ini terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat halaman 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan). Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan,” jelas Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Terkait hal tersebut, PGI telah mengirimkan surat keberatan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim . Dalam keterangannya, PGI meminta Mendikbudristek untuk menarik peredaran buku PPKn terkait.
Kemudian, PGI masih menyarankan kepada Menteri Nadiem agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama. Untuk itu, buku-buku pegangan maupun pelajaran sebaiknya tidak memasuki aspek dogma atau ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama.
“Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja,” kata dia.
Terakhir, PGI juga mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti PGI untuk turut menelisik draft yang terkait pokok agama Kristen sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan.
* Jika artikel ini bermanfaat,silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Ini bagian penyusupan ideologis, lihat siapa penulisnya,bagaimana latar ideologisnya sehingga perlu pemilihan penulis yang cermat