Marak Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan, Presiden Jokowi Terbitkan Perpres

Sharing for Empowerment

Pertimbangan lain Presiden Jokowi menerbitkan aturan ini yaitu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak saat ini belum optimal memberikan pencegahan dan penanganan.

Perpres ini bertujuan membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

Ada tujuh strategi yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu:

  • Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.
  • Kedua, penguatan norma dan nilai anti kekerasan.
  • Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan.
  • Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh.
  • Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan.
  • Keenam. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi.
  • Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*