Tak Banyak Diketahui, 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak, Begini Sejarahnya

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak? Ternyata, seperti ini sejarahnya.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017. Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.

Tanggal 14 Juli dipilih karena sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

BACA JUGA:

Melalui Hari Pajak, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara.

Bila menelusuri sejarah, pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan upeti kepada kerajaan.

Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles. Sistem pajak rancangan Raffles itu disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*