Khusus Siswa Baru di Sekolah Swasta, Pemprov Jakarta Berikan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

Siswi SMA. (Ist.)
Siswi SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS), khusus untuk peserta didik di sekolah dan madrasah swasta.

Bantuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

BACA JUGA:

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!” tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, pada Jumat, 1 Juli 2022.

BPMS diberikan kepada peserta didik yang baru diterima sekolah atau madrasah swasta.

Syarat BPMS 2022:

  1. Peserta didik usia 6 – 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, calon penerima BPMS juga memenuhi kriteria khusus:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
  • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  • Anak tidak sekolah.
  • Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami kehilangan pekerjaan karena PHK, kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan, berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19, dirumahkan tanpa diberikan atau dipotong penghasilan, meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran bantuan pendidikan BPMS dibagi menjadi dua kategori, yaitu bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta dan peserta didik sekolah atau madrasah swasta peserta PPDB bersama.

Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta

  • Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
  • Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
  • Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama

  • SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
  • SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
  • SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
  • SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
  • SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
  • SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan.

Cara mendaftar BPMS melalui sekolah:

  1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.
  2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
  3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.
  4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.
  5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
  6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*