JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Penelitian ini akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.
“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Menteri Budi, Rabu, 29 Juni 2022.
“Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset, kita tahu bisa digunakan untuk medis,” lanjut Menteri Budi.
BACA JUGA:
- Fathimah Sigit Raih Gelar PhD dari Leiden Berkat Penelitian Obesitas dan Sindrom Metabolik di Indonesia
- Penting, Grand Design Penelitian Berbasis Bahan Alam Indonesia
- Kamu Tertarik Kerja di Kawasan Asia Tenggara? Hadiri Virtual Southeast Asia Career Fair 2022
Menteri Budi menyebut, penelitian ganja untuk medis bertujuan untuk melihat manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis.
Kemenkes akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan. Menteri Budi menegaskan, akses penelitian itu bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.
“Sama juga dengan ganja yang dipakai buat yang lain juga salahnya dia. Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja loh, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” katanya.
Sementara, dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku bertajuk “Hikayat Pohon Ganja”.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di golongan I.
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” tegas Wapres Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta.
Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Di sisi lain, Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, dia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply