Disdik DKI Jelaskan PPDB Bersama Tahun 2022 yang Libatkan Sekolah Swasta

Disdik DKI tentang PPDB Bersama tahun 2022(Dok. Disdik DKI Jakarta)
Disdik DKI tentang PPDB Bersama tahun 2022(Dok. Disdik DKI Jakarta)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, Kalderanews.com – Dinas Pendidikan (Disdik ) DKI Jakarta memberikan pejelasan terkait PPDB Bersama Tahun 2022 pada laman Instagram resminya, Selasa, 14 Juni 2022.

PPDB Bersama menurut Disdik DKI yakni merupakan suatu bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Sekolah Swasta.

Adapun dengan tujuan, yakni untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenngarakan oleh swasta.

BACA JUGA:

Jalur yang digunakan pada PPDB Bersama ini ialah jalur afirmasi dengan 3 ketentuan sebagai berikut:

-Pemilihan sekolah swasta berdasarkan daftar zona sekolah.

-Peluang CPDB ditentukan oleh kedakatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah.

-Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan daya tampung sekolah yang ditetapkan.

Begini keuntungan mengikuti PPDB Bersama:

-Biaya investasi seperti uang pangkal dan sejenisnya dibiayai hanya satu kali setelah CPDB diterima.

-Biaya operasional misalnya, SPP dibiayai selama paling lama 3 tahun bersekolah.

-Biaya sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama

-Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inilah jumlah sekolah yang mengikuti program PPDB Bersama tahun 2022, yakni sebanyak 260 sekolah. Dimana jumlah tersebut meningkat bika dibandingkan dengan PPDB Bersama pada tahun 2021, yakni hanya 89 sekolah.

Berikut ini ketentuan untuk mengikuti PPDB Bersama tahun 2022 DKI Jakarta:

-CPDB yang mengikuti PPDB Bersama tahap pertama tahun pelajaran 2022/2023 adalah warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK selambatnya tanggla 1 Juni 2021

-CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahap pertama tahun pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP

-CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahap pertama tahun pelajaran 2022/2023 bersedia untuk tidak mutasi ke kesatuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara,sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*