Menteri Kesehatan Buka Akses Penelitian Ganja untuk Medis, Akan Melibatkan Perguruan Tinggi

Sharing for Empowerment

Sementara, dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku bertajuk “Hikayat Pohon Ganja”.

Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di golongan I.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

“Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” tegas Wapres Ma’ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta.

Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.

Di sisi lain, Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam. Meski demikian, dia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*