Kelima, skema penerimaan invensi pada lembaga nirlaba, namun berorientasi pada komersialiasi produk invensi.
Keenam, pengembangan marketplace yang menjaga fondasi dasar ekonomi islami.
Ketujuh, marketplace yang menjembatani uji internal menuju komersialisasi produk pada ranah publik.
Shubhi Mahmashony menambahkan, dalam melakukan pemasaran wirausaha, UII berikhtiar selalu meneladani sifat Rasulullah, yaitu shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh.
*Jika artikel ini bermanfaat silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply