Profesor Unpar Ini Jelaskan 10 Alasan Karya Ilmiah Ditolak Saat Pengajuan Jadi Guru Besar di Unpas

Seminar di Unpas (Dok.Unpas)
Seminar di Unpas (Dok.Unpas)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, Kalderanews.com – Universitas Pasundan (Unpas) baru saja mengadakan kegiatan Pencerahan dan Akselerasi Guru Besar bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala di Mandala Saba Ir. H. Djuanda, Kampus II, Jalan Tamansari No 6-8, Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan isu mengenai posisi dan keberadaan guru besar yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas dan reputasi sebuah perguruan tinggi, karena bila semakin banyak jumlah Guru Besar, maka semakin pesat kemajuan perguruan tinggi.

Dalam hal itu, Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini digagas mengingat banyaknya problematika yang dihadapi dosen terkait pengajuan jabatan fungsional Guru Besar.

BACA JUGA:

Menurut Rektor Unpas, mayoritas dosen Unpas terkendala penolakan usulan terkait dengan karya ilmiah, padahal Unpas berharap tahun ini bisa menambah sekitar 15 guru besar lagi.

Untuk itulah, Unpas menghadirkan Reviewer Usulan Pengajuan Guru Besar, Prof. Ir. Sani Susanto, M.T., Ph.D., CRMP., IPU., AER. yang juga Guru Besar Teknik Industri Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).

Prof. Sani membagikan kiat-kiat penulisan karya ilmiah dan penyebab usulan kenaikan jabatan fungsional ditolak oleh reviewer.

“Ada 10 alasan karya ilmiah ditolak, yaitu kelengkapan bukti kinerja, angka kredit, karya ilmiah syarat khusus, URL bukti pendukung karya ilmiah (karil) tidak dapat diakses, syarat tambahan, peer review, hasil tes similarity, indeksasi, bukti korespondensi, dan kesesuaian bidang ilmu,” terangnya.

Berikut sebab-sebab karil ditolak sebagai pemenuhan syarat khusus, menurut Prof. Sani:

  • Kelengkapan bukti kinerja: Sertifikat peserta tidak ada, dokumen karil tidak ada, URL tidak sesuai atau bukan repository institusi
  • Angka kredit: Angka kredit pelaksanaan penelitian masih kurang, beberapa karil belum bisa dinilai karena bukti kinerja tidak lengkap atau URL dan bukti pendukung tidak dapat diakses
  • Karil syarat khusus: Tidak sesuai dengan bidang ilmu pengusul atau scope jurnal, terindikasi pelanggaran etika akademik, bagian tesis/disertasi, terbit sebagai hasil konferensi/edisi khusus/suplemen/tambahan. “Bisa juga karena karil terbit semasa studi S3, bukan penulis utama, kualitas artikel buruk, kualitas jurnal/penerbit diragukan, atau status jurnal cancelled/discontinued,” ujarnya.
  • Syarat tambahan: Belum memenuhi kriteria Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK), bukti kinerja memerlukan validasi institusi
  • URL bukti pendukung karil tidak dapat diakses: URL dokumen karya ilmiah dan URL peer review tidak dapat diakses, sehingga tidak dapat dinilai
  • Peer review: Penilaian kuantitatif tidak sesuai kelompok karilnya, penilaian kualitatif tidak ada/terlalu singkat/tidak sesuai dengan tolok ukur komponen penelitian, data reviewer tidak lengkap, reviewer sebagai co-author
  • Hasil tes similarity: Batas toleransi melebihi ketentuan di PO PAK, penggunaan metode/software kurang akurat, cara penggunaan exclude perlu diperbaiki
  • Indeksasi: Indeksasi tidak sesuai karil ajuan
  • Bukti korespondensi: Terlalu singkat, tidak mengulas secara substansial (hanya redaksional), terindikasi transaksional
  • Kesesuaian bidang ilmu: Bidang ilmu tidak serumpun.

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*