JAKARTA, KalderaNews.com – Habibie Prize kembali membuka pendaftaran untuk menemukan talenta unggul di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Habibie Prize merupakan apresiasi yang dipersembahkan BRIN dan Yayasan Sumberdaya Manusia Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Yayasan SDM IPTEK) sebagai wujud apresiasi kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam kehidupan intelektual dan karya luar biasanya yang telah disumbangkan bagi Indonesia.
BACA JUGA:
- Inilah 4 Peraih Habibie Prize 2021, Peneliti Kimia, Dokter Orthopedi, Ahli Teknologi Katalis, dan Seniman Patung
- Wow! Putra Sulung BJ Habibie, Ilham Habibie Kuliah Lagi di UMI Raih IPK 4,00: Sarjananya di Jerman
- MAN Insan Cendekia Serpong Sekolah Terbaik Versi LTMPT, Ternyata Warisan B.J. Habibie
Nama “Habibie” digunakan untuk mengenang jasa Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie dan sekaligus Pencetus Anugerah Habibie Award (saat ini Habibie Prize), Presiden Republik Indonesia ketiga, Menteri Riset dan Teknologi sejak tahun 1978-1998, dan dikenal luas sebagai intelektual internasional dalam bidang teknologi.
Habibie Prize diberikan kepada perseorangan yang aktif dan sangat berjasa dalam penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan berbagai kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru (innovative) serta bermanfaat secara berarti (significant) bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian.
Habibie Prize diberikan dalam bentuk:
- Medali
- Piagam
- Uang Tunai senilai US$ 25,000 (pajak ditanggung pemenang).
Penghargaan yang diberikan meliputi 5 bidang Iptek dan inovasi, yakni:
- Ilmu Pengetahuan Dasar
- Ilmu Kedokteran dan Bioteknologi
- Ilmu Rekayasa
- Ilmu Ekonomi, Sosial, Politik, dan Hukum
- Ilmu Filsafat, Agama, dan Kebudayaan
Persyaratan penerima penghargaan adalah:
- Perseorangan, WNI dan berjasa dalam penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan berbagai kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru (innovative) serta bermanfaat secara berarti (significant) bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian.
- Pengusulan atau nominasi dilakukan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), lembaga ilmu pengetahuan atau lembaga riset dan inovasi organisasi profesi, cendekiawan, Kamar Dagang dan Industri BUMN, dan Perwakilan/Kedutaan Besar RI di luar negeri atau perseorangan.
Pengusulan dapat dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2022. Untuk informasi lengkap silakan klik DI SINI.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply