JAKARTA, KalderaNews.com – Puasa di bulan Ramadan merupakan puasa yang hukumnya wajib. Semua umat muslim yang memenuhi syarat harus ikut menjalankannya.
Namun demikian, ada pula sekelompok orang yang dibeirkan keringanan dan diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena berhalangan secara syari. Karena tidak menjalankan puasa wajib, maka mereka wajib mengganti atau meng-qada puasa wajib tersebut di hari-hari lain yang diperbolehkan.
BACA JUGA:
- Punya Utang Puasa? Begini Bacaan Niat Puasa Qada Ramadan
- Tip Ampuh Untuk Tetap Sehat dan Cegah Penyakit Setelah Lebaran, Agar Badan Tetap Bugar
- Alternatif Jawaban Pertanyaan “Kapan Nikah” Saat Reuni Idulfitri
Bila kamu masih ragu apakan kamu mempunyai utang puasa, inilah kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan dan harus menggantinya di hari lain.
Orang yang sakit
Apabila ada seorang muslim yang sakit, hingga sakit yang dialami itu membuat seorang muslim merasa lemah dan tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan, maka orang tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan. Akan tetapi, jika sakit yang dialami ringan dan dirasa masih mampu untuk menjalankan puasa, maka muslim tersebut harus tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadan dan apabila meninggalkan puasa Ramadan maka hukumnya adalah berdosa.
Muslim yang sedang bepergian atau musafir
Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh dan memiliki tujuan baik serta tidak menimbulkan kesulitan maupun membahayakan diri, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Menurut mazhab Imam Syafii, seseorang dapat dikatakan sebagai seorang musafir apabila telah menempuh perjalanan sejauh 83 km.
Perempuan haid maupun nifas
Seorang perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Hal ini dikarenakan darah haid atau nifas membatalkan puasa Ramadan yang ia jalankan
Perempuan hamil atau menyusui
Ketika perempuan sedang hamil atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini dikarenakan apabila menjalankan puasa, maka dikhawatirkan kondisi perempuan yang tengah hamil atau menyusui dapat mengganggu kesehatan baik kesehatan sang ibu atau janin. Beberapa ulama pun berpendapat, bahwa ketika perempuan hamil, maka sama seperti orang tua yang tidak sanggup untuk berpuasa sehingga dibolehkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa di bulan Ramadan.
Empat golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa dan harus mengganti dengan cara qada. Qada puasa dapat dilakukan pada hari apa saja, tetapi tidak boleh dilakukan pada hari tertenti dan bulan tertentu misalnya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply