JAKARTA, KalderaNews.com – Awal Mei ini, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2033 akan dimulai. Tahun ini, peserta akan menjalani pendaftaran PPDB 2022 mulai tahap seleksi, penetapan, hingga daftar ulang.
PPDB 2022 mengikuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No 6998/A5/HK.01.04/2022. Berdasarkan SE tersebut, PPDB 2022 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BACA JUGA:
- Buat Lulusan SMA/SMK Sederajat, Beasiswa Bank BCA Tutup 15 September 2022, Bisa Langsung Kerja Habis Pendidikan
- Bisa Jadi Incaran! Inilah Pekerjaan Lulusan SMA dengan Gaji Tinggi
- Tiga Skema Beasiswa di Universitas Pertamina yang Bisa Dimanfaatkan Lulusan SMA Sederajat
Seperti tahun lalu, PPDB 2022 juga dilaksanakan dengan mekanisme daring. Aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring disiapkan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota setempat. Sementara, PPDB 2022 di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring.
Nah, inilah tahapan PPDB 2022 yang wajib kamu ketahui:
Pengumuman PPDB 2022
Pemerintah daerah akan mengumumkan informasi PPDB 2022, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2022. Pengumuman PPDB 2022 ini terkait persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
Pendaftaran PPDB 2022
Tahap berikutnya adalah pendaftaran PPDB 2022 yang dilaksanakan dengan mekanisme daring sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Peserta melakukan pendaftaran PPDB 2022 secara daring dengan melengkapi dokumen persyaratan di laman pendaftaran PPDB yang akan ditentukan.
Jika fasilitas jaringan kurang memadai, PPDB dapat dilaksanakan secara luring. Peserta mendaftar PPDB 2022 secara offline atau luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
Seleksi PPDB 2022
Seleksi PPDB 2022 terbagi atas 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan juga jalur prestasi. Jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang berprestasi akademik dan non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta jalur perpindahan orangtua merupakan peserta didik yang orangtuanya dipindahtugaskan. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut.
Pengumuman penetapan
Pengumuman penetapan peserta didik dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB 2022. Penetapan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin dan ditetapkan melalui keputusan keputusan kepala sekolah.
Jika kepala sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan pejabat berwenang. Setelah pengumuman penetapan oleh kepala sekolah tujuan, peserta PPDB 2022 yang diterima wajib daftar ulang.
Pendaftaran dan pendataan ulang
Peserta didik yang diterima di PPDB 2022 melakukan daftar ulang di sekolah yang bersangkutan. Daftar ulang di PPDB berfungsi untuk memastikan status peserta sebagai peserta didik pada sekolah tersebut. Saat daftar ulang, tunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
Pihak sekolah juga melaksanakan proses pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah.
Saat pendataan ulang, sekolah tidak boleh melakukan pemungutan biaya apa pun. Secara keseluruhan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB 2022, termasuk pungutan perpindahan peserta didik, pembelian seragam, atau buku tertentu. Sekolah yang menerima BOS juga tidak boleh memungut biaya pada siswa atau orangtua.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply