![elastisitas](/wp-content/uploads/2022/05/elastisitas-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Belajar fisika pasti tidak lepas dari berbagai hukum yang berlaku di alam ini. Banyak hukum dalam fisika yang dapat kita amati dari kehidupan sehari-hari kita. Salah satunya adalah hukum Hooke ini.
Seperti hukum-hukum fisika lainnya, hukum Hooke juga diberi nama sesuai dengan nama penemunya, Robert Hooke. Sebenarnya membahas apakah hukum Hooke itu dan bagaimana rumusnya? Yuk, simak.
BACA JUGA:
- 3 Beda Jurusan Fisika yang Harus Diketahui Sebelum Mendaftar
- Fisika Medis, Prodi Baru UNPAR yang Menjanjikan di Masa Depan
- Jurusan Fisika Medis, Program Studi Baru Peluang Kerja Moncer
Hukum Hooke merupakan salah satu hukum atau ketentuan tentang gaya yang ada di dalam bidang ilmu fisika yang terjadi karena adanya sifat elastisitas dari sebuah pir ataupun pegas. Menurut Robert Hooke, seorang ilmuwan yang menemukan Hukum Hooke, benda dibedakan menjadi dua jenis, antara lain benda yang bersifat plastis dan benda yang bersifat elastis.
Benda yang bersifat plastis adalah benda yang mengalami perubahan ketika dikenai gaya dan benda itu tidak bisa kembali ke bentuk semua setelah gaya yang diberikan hilang. Sementara untuk benda elastis adalah benda yang mengalami perubahan ketika dikenai gaya dan benda itu bisa kembali ke bentuk semula ketika gaya tersebut dihilang kan. Misalnya busur panah, per, gelang karet, dan ketapel.
Leave a Reply