Muslim yang sedang bepergian atau musafir
Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh dan memiliki tujuan baik serta tidak menimbulkan kesulitan maupun membahayakan diri, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Menurut mazhab Imam Syafii, seseorang dapat dikatakan sebagai seorang musafir apabila telah menempuh perjalanan sejauh 83 km.
Perempuan haid maupun nifas
Seorang perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Hal ini dikarenakan darah haid atau nifas membatalkan puasa Ramadan yang ia jalankan
Perempuan hamil atau menyusui
Ketika perempuan sedang hamil atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini dikarenakan apabila menjalankan puasa, maka dikhawatirkan kondisi perempuan yang tengah hamil atau menyusui dapat mengganggu kesehatan baik kesehatan sang ibu atau janin. Beberapa ulama pun berpendapat, bahwa ketika perempuan hamil, maka sama seperti orang tua yang tidak sanggup untuk berpuasa sehingga dibolehkan untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa di bulan Ramadan.
Empat golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa dan harus mengganti dengan cara qada. Qada puasa dapat dilakukan pada hari apa saja, tetapi tidak boleh dilakukan pada hari tertenti dan bulan tertentu misalnya Idulfitri, Iduladha, dan hari-hari tasyrik.
Leave a Reply