Tahukah Tanggal 26 April Diperingati Sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia? Kepoin Deh Guys

Ilustrasi. Hari Kekayaan Intelektual Seedunia
Ilustrasi. Hari Kekayaan Intelektual Seedunia (KalderaNews/st)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mungkin belum semuanya orang mengetahui bahwa setiap tanggal 26 April dikenal sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, atau Worid Intellectual Property Organization (WIPO) dan organisasi ini berada di bawah PBB.

WIPO ini dibentuk guna meningkatkan kesadaran dan edukasi akan pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang kita dapatkan sebagai penggagas ide atas suatu produk dan/atau proses yang berguna bagi orang lain. Dengan adanya kekayaan intelektual, seseorang bisa mempunyai hak untuk mengambil keuntungan secara ekonomis atas karya, ide, atau hasil kreativitas lainnya.

BACA JUGA:

Misalnya, ketika seseorang membuat suatu lukisan. Tentunya, karya tersebut tidak mau orang lain mengaku bahwa lukisan itu karya mereka dan memperjualbelikannya. Karena itu, kita  perlu mempunyai hak cipta atas lukisan tersebut.

Ada banyak jenis hak kekayaan intelektual di dunia. Baik itu karya seni, proses bisnis, hingga variasi tanaman yang baru ditemukan.

Namun, pada dasarnya ada 2 jenis hak kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights atau IPR), namun simak juga beberapa hak berikut yang turut bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Hak Cipta (Copyrights)

Merupakan hak yang bersifat eksklusif bagi para pencipta dan/atau pengarang dari suatu karya seni. Hak tersebut bisa dijual oleh pencipta dan/atau pengarang ke sebuah perusahaan, yang kemudian akan mendapatkan izin untuk menerbitkan, memasarkan, dan mendapatkan keuntungan dari karya seni tersebut.

Hak Kekayaan Industri atau IPR (Industrial Property Rights atau IPR)

Merupakan hak yang mencakup hak yang bersifat eksklusif atas produk dan/atau proses yang dirancang oleh sebuah bisnis. IPR dapat mencakup berbagai jenis hak kekayaan intelektual, antara lain: Hak Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Inilah mengapa membahas Hak Kekayaan Intelektual Penting, dimana pada dasarnya, kekayaan intelektual dibuat karena dua hal:

Pertama, kekayaan intelektual ini dapat menguntungkan bisnis dan/atau perseorangan yang menciptakan sesuatu.

Kedua, kekayaan intelektual mendukung inovasi. Ketika hak eksklusif atas suatu ide menjadi eksklusif, maka orang pun akan tertantang untuk berkompetisi untuk membuat ide yang lebih baik.

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*