Sin Tek Bio, Tio Tek Hong, Kompak dan Eijkman Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB)

Vihara Sin Tek Bio (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Empat bangunan bersejarah di Jakarta ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.

Keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.

BACA JUGA:

“Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi,” imbuh Iwan.

Vihara Sin Tek Bio

Vihara Sin Tek Bio
Vihara Sin Tek Bio (KalderaNews/Ist)

Vihara yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*