JAKARTA, KalderaNews.com – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idulfitri 2022 diadakan tanpa kegiatan makan dan minum.
Lho, kumpul-kumpul Lebaran kok nggak boleh makan-makan?
BACA JUGA:
- Inilah Ucapan Selamat Idul Fitri dalam Berbagai Bahasa di Dunia, Yuk Cek!
- BMKG: Prediksi Idul Fitri 2022 atau 1 Syawal 1443 H Akan Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022
- Ini Jadwal Resmi Libur Nasional Idul Fitri 2022, Boleh Pulang Kampung Halaman
Maka, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Nah, berikut aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022 berdasar Surat Edaran tersebut:
Jumlah peserta halalbihalal dibatasi
Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen. Sementara, daerah level 2, jumlah tamu 75 persen. Dan daerah level 3, jumlah tamu dibatasi hanya 50 persen.
Makanan dan minuman dibawa pulang
Untuk kegiatan halalbihalal Idulfitri dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat alias prasmanan.
Leave a Reply