JAKARTA, KalderaNews.com – Mungkin belum semuanya orang mengetahui bahwa setiap tanggal 26 April dikenal sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, atau Worid Intellectual Property Organization (WIPO) dan organisasi ini berada di bawah PBB.
WIPO ini dibentuk guna meningkatkan kesadaran dan edukasi akan pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang kita dapatkan sebagai penggagas ide atas suatu produk dan/atau proses yang berguna bagi orang lain. Dengan adanya kekayaan intelektual, seseorang bisa mempunyai hak untuk mengambil keuntungan secara ekonomis atas karya, ide, atau hasil kreativitas lainnya.
BACA JUGA:
Misalnya, ketika seseorang membuat suatu lukisan. Tentunya, karya tersebut tidak mau orang lain mengaku bahwa lukisan itu karya mereka dan memperjualbelikannya. Karena itu, kita perlu mempunyai hak cipta atas lukisan tersebut.
Ada banyak jenis hak kekayaan intelektual di dunia. Baik itu karya seni, proses bisnis, hingga variasi tanaman yang baru ditemukan.
Leave a Reply