JAKARTA, KalderaNews.com – Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang herus diketahui ilmunya. Zakat adalah bagian tertentu dari asset yang harus dibayar semua muslim setelah mencapai kondisi tertentu. Sebagai saah satu rukum Islam, zakat yan dibayarkan akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
Pada akhir bulan Ramadan, kaum muslim yang berhak mengeluarkan zakat, atau mustahik, biasanya mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini dibayarkan paling lambat sebelum dimulainya nazar pertama Syawal setiap tahun. Pembayaran zakat yang melewati waktu salat Idulfitri akan dianggap sebagai sedekah biasa.
BACA JUGA:
- Guys, Lebaran Idul Fitri Kian Dekat, Sudah Bayar Zakat Fitrah Belum?
- 7 Jenis Zakat dan Jumlah yang Wajib Ditunaikan
- Sandiaga Uno Nilai UAI Berhasil Bangun Instrumen Ekonomi Melalui Zakat
Berdasarkan ayat dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat yakni:
Orang fakir
Orang fakir adalah orang yang berpendidikan formal dan bekerja dan masih punya penghasilan tetapi tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasaranya. Jadi misal kebutuhannya Rp 1.000.000, tetapi penghasilannya Rp 300.000, maka ia disebut fakir. Fakir juga istilah bagi orang yang tidak cukup beruntung mengenyam pendidikan formal.
Orang miskin
Dari perspektif mahzab Syafi’i, orang miskin adalah meraka yang dapat memenuhi lebih dari setengah kebutuhannya tetapi tidak cukup. Orang miskin merupakan golongan yang berhak menerima zakat.
Amil atau pengurus zakat
Amil zakat adalah orang yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada kelompok yang berhak menerima zakat.
Mualaf
Mualaf juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat untuk membantu memperkuat keimanan dan ketakwaan mereka dalam Islam. Zakat yang dibeirkan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat untuk mempererat persaudaraan antar umat Islam.
Budak atau Riqab
Orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah budak atau riqab. Istilah budak mungkin saat ini sudah tidak ada lagi, tetapi istilah ini merujuk pada upaya pembebasan umat Islam yang telah ditangkap oleh partai politik atau golongan lain.
Orang yang berutang atau Al Gharim
Istilah ini mengacu pada orang tang terlilit utang dan bangkrut. Namun, perlu diingat bahwa utang yang digunakan untuk keuntungan pribadi bukan untuk kebutuhan amoral. Al Gharim dibedakan menjadi dua kelompok yakni orang yang terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya dan orang yang terlilit utang kaena mendamaikan manusia, kabilah atau suku. Keduanya berhak menerima zakat.
Bukan yang berutang untuk beli barang branded, ya, maksudnya di sini.
Sabilillah
Golongan ini adalah golongan yang membela Islam dan memperjuangkan hak beribadah, hak asasi manusia, dan kebebasan beribadah yang diperoleh seluruh umat Islam, tanpa upah dan imbalan untuk membela.
Golongan tersebut saat ini dapat berupa organisasi dakwah di kota-kota besar dan ajaran Islam di pelosok. Negara Islam yang masih terjajah juga menjadi penerima zakat.
Ibnu Sabil
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan yang bertujuan untuk mencari keyakinan, ilmu, dan keridaan Allah. Jika seseorang bepergian karena tujuan tersebut dan kehabisan persediaan, maka ia berhak menerima zakat.
Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Bila kamu tergolong mustahik, segera bayarkan zakatmu sebelum 1 Syawal melalui badan amil terdekat di tempatmu, ya.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply