Meski demikian, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan.
“Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply