Kepada Korban Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban

Sharing for Empowerment

Meski demikian, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan.

“Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum,” katanya.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*