Kepada Korban Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban

Sharing for Empowerment

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan,” tegas Menteri Nadiem.

“Saat ini, Kemendikbudristek sedang memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi Satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” kata Menteri Nadiem.

Sementara, mahasiswi berinisial L, korban kekerasan seksual, didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*