Batas Kecepatan di Tol 60-100 Km/Jam, Ini Aturan dan Alasan Mendasarnya

Gerbang Tol Cikampek
Gerbang Tol Cikampek (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Siapa pun yang berkendara di Jalan Tol, wajib tahu batas kecepatan minimum dan maksimumnya. Batas kecepatan ini wajib dipatuhi karena penting untuk tetap menjaga kendaraan tetap fokus dan stabil sehingga tidak mengalami kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Secara yuridis aturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

BACA JUGA:

PP tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*