JAKARTA, KalderaNews.com – Siapa pun yang berkendara di Jalan Tol, wajib tahu batas kecepatan minimum dan maksimumnya. Batas kecepatan ini wajib dipatuhi karena penting untuk tetap menjaga kendaraan tetap fokus dan stabil sehingga tidak mengalami kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Secara yuridis aturan kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
BACA JUGA:
- Inilah Rute Lengkap Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 75,82 Km, Selesai Kuartal Ketiga 2023
- Hati-Hati, Ngebut dan ODOL di 5 Ruas Tol Ini Mulai Kena Tilang Elektronik, Dendanya Segini
- Insya Allah, Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2022, Tapi Harus Sudah Vaksin Kedua dan Booster
PP tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply