Ini Jadwal Resmi Libur Nasional Idul Fitri 2022, Boleh Pulang Kampung Halaman

Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

BACA JUGA:

Menurut Presiden, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman.

Tetapi, Presiden Jokowi menegaskan, pandemi belum sepenuhnya selesai, maka masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegas Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*