Hati-Hati, Ngebut dan ODOL di 5 Ruas Tol Ini Mulai Kena Tilang Elektronik, Dendanya Segini

Pintu Gerbang Tol Palimanan
Pintu Gerbang Tol Palimanan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Buat yang suka ngebut di tol dan ODOL, kini musti mikir dua kali kalau tidak ingin dapat surat cinta berupa surat tilang elektronik. Per April 2022 Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol (tilang ETLE).

Speed camera tilang elektronik atau tilang ETLE ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Dengan pemberlakukan ini maka ada dua target pelanggaran yang disasar yakni over dimension overload (ODOL) dan pelanggar batas kecepatan. Dasar hukum tilang ini adalah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

BACA JUGA:

Isinya Permen tersebut berupa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam.

Terkait dengan sanksi maka Permen ini tentu saja merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat (5).

Pasar tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Bukti foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan terkait tilang ini.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*