Universitas Nasional Jakarta Gelar Webinar tentang Inovasi, Dorong Riset Berkelanjutan

Gedung Universitas Nasional
Gedung Universitas Nasional (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Nasional (UNAS) Jakarta mengadakan webinar mengenai Inovasi. Webinar ini dalam rangka mengoptimalisasikan kinerja penelitian untuk pembangunan berkelanjutan

BACA JUGA:        

Ketua LPPM UNAS, Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong riset, inovasi, dan kolaborasi penelitian yang juga bekerja sama dengan Universitas Samawa.

Lebih lanjut, Ketua LPPM UNAS menyebutkan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang merupakan seperangkat hak eksklusif milik seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, serta memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk HKI yaitu: hak cipta, merek, desain industri, serta paten.

Sayangnya, di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik proses pengurusan HAK ini akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Maka, perlu adanya sosialisasi guna memberikan informasi mengenai HKI.

Sementara, Kasubdit Pemeriksa Paten Direktorat Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI Rani Nuradi, S.Si. menyampaikan mengenai kekayaan intelektual dibagi menjadi kepemilikan personal dan komunal.

Adapun kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geofrafis. Sementara kepemilikan personal berupa hak cipta dan hak milik industi.Dan yang menjadi hak milik industri ialah paten, merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya ini dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses

Penelitian dasar itu penting untuk diajukan patennya. Terdapat pula beberapa faktor pendorong pengajuan paten, yakni kultur inovasi, komersialisasi, dan proteksi bagi company, output penelitian dan prestise bagi universitas, serta proteksi dan komersialisasi bagi perorangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Lahmuddin Zuhri, SH, mengatakan bahwa sebuah perguruan tinggi sudah seharusnya memiliki kontribusi dalam meningkatkan hasil riset dan inovasi.

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*