JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 9 Maret, kita merayakan Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional ini ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 10 Tahun 2013.
Peringatan tersebut dirayakan untuk mengingat hari lahir Wage Rudolf (WR) Soepratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BACA JUGA:
- 4 PTS Jurusan Musik Ini Lahirkan Musisi Andal
- Suka Musik? Inilah Daftar Pekerjaan yang Berhubungan Dengan Musik Untukmu
- Ambon Kota Musik: Kurikulum Musik di SD dan SMP Sudah Ada, Kini Fokus TK dan PAUD
Penetapan Hari Musik Nasional ini telah melalui tahapan yang panjang. Mula-mula, gagasan muncul di era Presiden Megawati. Presiden Megawati kala itu, telah mencanangkan perayaan Hari Musik di Istana Negara pada 10 Maret 2003 bersama Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Satu dekade kemudian, tepatnya 9 Maret 2013, Presiden SBY mengeluarkan Keppres tentang Hari Musik Nasional.
Uniknya, tanggal lahir WR Soepratman sendiri tidak diketahui secara pasti. Ada yang menyebut, ia lahir pada 9 Maret 1903.
Namun, sebagian lainnya lebih meyakini bahwa Soepratman lahir 10 hari setelahnya, yakni 19 Maret, sebagaimana dikutip dari Beberapa Catatan Seputar WR Soepratman (1988:29) yang ditulis Radix Penadi.
W.R. Soepratman tertarik dengan dunia musik bermula ketika bibinya, Roekijem dan sang suami, Willem van Eldik, mengenalkan dia pada musik. Willem dengan teman-teman tentaranya kerap mengadakan pertunjukkan teater di mes militer mereka di Makassar.
Semenjak lulus sekolah dasar pada 1914, Soepratman ikut kakak perempuannya itu tinggal di Sulawesi. Mulai saat itulah, Soepratman mulai mengulik-ulik nada dan merangkai syair.
Pada 1924, Soepratman menyelesaikan lirik lagu “Indonesia Raya”. Kemudian, lagu tersebut dirilis pertama dalam penutupan Kongres Pemuda ke-II tanggal 28 Oktober 1928.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply