UII Gelar Webinar Nasional Keislaman Mengenai BPJS, Dihadiri Langsung Oleh Dirut BPJS

Sharing for Empowerment

“Program ini semacam pemaksaan, yang memaksa itu Undang Undang, bisa dicek di UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 tahun 2004 itu diwajibkan, yang memaksakan itu Undang-Undang bukan instruksi Presiden,” jelasnya.

“Adanya instruksi Presiden, itu mengingatkan kembali bahwa kita sebagai bangsa itu wajib untuk bergotong royong, bukan merubah hak menjadi kewajiban tapi itu aslinya hak dasar, tentang bagaimana penerapannya itu diserahkan ke negara masing masing,” Prof. Ali Ghufron menambahkan.

Prof. Ali Ghufron juga menjelaskan untuk mencapai cita cita bersama menjadi masyarakat yang berkualitas dan negara yang sehat, maka perlu dilaksanakannya upaya gotong royong antara masyarakat dengan instansi pemerintahan.

Salah satu visi Indonesia tahun 2045, Indonesia berkeinginan menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur yang berlandaskam gotong royong. Untuk itu peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas maka dibutuhkan penguatan pelaksanaan perlindungan sosial.

“Memang tidak ada keadilan sosial tanpa perlindungan sosial, dan tidak ada perlindungan sosial itu tanpa jaminan sosial dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebagai salah satu program perlindungan sosial,” tandas Prof. Ali Ghufron.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*