YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Instruksi Presiden tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2022 lalu, telah menyita perhatian publik.
Menanggapi simpang siur informasi mengenai isu tersebut, Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) Universitas Islam Indonesia (UII) mendiskusikannya dalam Webinar Nasional Keislaman.
Acara yang berlangsung secara daring itu digelar pada Sabtu, 12 Maret 2022.
BACA JUGA:
Webinar yang mengangkat tema ‘BPJS dalam Tinjauan Hukum, Ekonomi dan Maqasid Syari’ah’ itu menghadirkan nara sumber Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si dan Dirut BPJS.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah dan kinerja instansi pemerintahan terkait penanganan BPJS dirasa cukup baik dan memuaskan.
“Menurut saya pemerintah percaya diri saja dengan apa yang sudah berjalan, tidak perlu Presiden membuat instruksi yang mengesankan pemerintah ini keluar dari kerangka bangunan demokrasi yang melindungi HAM, ini malah terkesan otoritarian, masak orang mau naik haji aja dipaksa ikut BPJS, yang bener-bener aja,” ungkapnya saat memaparkan materi via Zoom itu.
Dosen Fakultas Hukum UII itu juga meluruskan bahwa kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat di Indonesia, oleh karenanya hak masyarakat dalam memperoleh ak hak rakyatnya.
Lebih lanjut, narasumber mengatakan, bahwa kesehatan itu adalah hak dan kesehatan di tempatkan sebagai hak dasar rakyat.
Disebut hak dasar kesehatan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak tersebut karena hakikat dan eksistensi kemanusiaan tidak ada artinya sama sekali kalau warga negara tidak sehat.
Jadi kesehatan itu harus dan yang dibebani kewajiban itu adalah negara. Negara itu punya kewajiban dan rakyat itu berhak atas kesehatan.
Menanggapi pernyataan narasumber dari UII Suparman Marzuki, maka pihak BPJS yang diwakili oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, menyampaikan pendapatnya pada webinar tersebut.
Dimana direktur Utama BPJS ini menyebutkan, program dan upaya kewajiban pemerataan BPJS bagi seluruh masyarakat di Indonesia itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang.
“Program ini semacam pemaksaan, yang memaksa itu Undang Undang, bisa dicek di UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 tahun 2004 itu diwajibkan, yang memaksakan itu Undang-Undang bukan instruksi Presiden,” jelasnya.
“Adanya instruksi Presiden, itu mengingatkan kembali bahwa kita sebagai bangsa itu wajib untuk bergotong royong, bukan merubah hak menjadi kewajiban tapi itu aslinya hak dasar, tentang bagaimana penerapannya itu diserahkan ke negara masing masing,” Prof. Ali Ghufron menambahkan.
Prof. Ali Ghufron juga menjelaskan untuk mencapai cita cita bersama menjadi masyarakat yang berkualitas dan negara yang sehat, maka perlu dilaksanakannya upaya gotong royong antara masyarakat dengan instansi pemerintahan.
Salah satu visi Indonesia tahun 2045, Indonesia berkeinginan menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur yang berlandaskam gotong royong. Untuk itu peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas maka dibutuhkan penguatan pelaksanaan perlindungan sosial.
“Memang tidak ada keadilan sosial tanpa perlindungan sosial, dan tidak ada perlindungan sosial itu tanpa jaminan sosial dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebagai salah satu program perlindungan sosial,” tandas Prof. Ali Ghufron.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply