PTM Terbatas Digencarkan, Orang Tua Atau Wali Murid Masih Dikasih Pilihan

Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021
Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021 (KalderaNews/Dok. Humas PENABUR)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

BACA JUGA:

Diberitakan KalderaNews.com sebelumnya, terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan bahwa proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas, dan lain sebagainya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*