JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Nasional (UNAS) menggelar acara simulasi re-akreditasi program studi Biologi oleh Asesor Internal kampus. Acara tersebut diadakan oleh prodi Biologi Universitas Nasional, guna persiapan visitasi akreditasi oleh asesor internal perguruan tinggi yaitu Badan Penjaminan Mutu (BPM).
Adapun tujuan diadakannya simulasi ini sebagai persiapan akreditasi secara nyata, supaya pada saat asesmen di lapangan, prodi Biologi dapat menyelenggarakan secara cepat dan tepat dalam menyediakan data yang dibutuhkan oleh asesor.
BACA JUGA:
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr.Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., Asesor Internal Universitas Nasional Dr.Retno Widowati, M.Si., dan juga Kepala Badan Penjaminan Mutu Universitas Nasional Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr.Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M., menyampaikan bahwa acara simulasi re-akreditasi program studi Biologi oleh Asesor Internal kampus UNAS, akan mendapatkan banyak inputan dari tim prodi Biologi. Yang semuanya akan sangat berguna bagi untuk menyempurnakan dan guna mencapai target program studi menjadi unggul.
Pada kegiatan simulasi ini asesor internal akan mengecek seluruh Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) prodi serta memberikan masukkan dan apa saja dokumen yang perlu ditambahkan.
Dekan Fakultas Biologi UNAS, Dr. Tatang Mitra Setia, M.Si, yang juga menghadiri acara simulasi tersebut turut menyampaikan pesan-pesan melalui sambutannya, dimana asesor dapat memberikan koreksi serta masukkan untuk isian borang yang telah disediakan tim program studi biologi.
“Acara ini sangat bermanfaat dalam rangka ikut serta secara bersama-sama untuk memajukkan program studi biologi. Mudah-mudahan hasil yang didapat sesuai dengan harapan yaitu unggul,” ungkap Tatang
Akreditasi sendiri adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan berlangsungnya sebuah Prodi berdasarkan kriteria yang mengacu pada pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Disamping itu akreditasi juga bertujuan menjamin mutu prodi secara eksternal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Penyusunan LED dan LKPS yang berbasis data dan regulasi akan dinilai menurut 9 (sembilan) kriteria dalam instrumen versi empat.
Kriteria-kriteria tersebut merupakan bentuk penyempurnaan 7 (tujuh) standar yang telah dipakai selama ini. Sembilan kriteria ini sudah mulai diberlakukan tahun 2020 oleh BAN-PT.
Mengingat banyaknya aspek atau penilaian instrumen akreditasi, perguruan tinggi tidak dapat mengantisipasi beberapa poin akreditasi pada beberapa instrumen tertentu.
Perubahan Instrumen Akreditasi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan pengusulan Akreditasi pada tahun ini.
*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply