Sementara, Kasubdit Pemeriksa Paten Direktorat Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI Rani Nuradi, S.Si. menyampaikan mengenai kekayaan intelektual dibagi menjadi kepemilikan personal dan komunal.
Adapun kepemilikan komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geofrafis. Sementara kepemilikan personal berupa hak cipta dan hak milik industi.Dan yang menjadi hak milik industri ialah paten, merupakan perlindungan hukum untuk karya intelektual di bidang teknologi. Karya ini dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk dan proses
Penelitian dasar itu penting untuk diajukan patennya. Terdapat pula beberapa faktor pendorong pengajuan paten, yakni kultur inovasi, komersialisasi, dan proteksi bagi company, output penelitian dan prestise bagi universitas, serta proteksi dan komersialisasi bagi perorangan.
Leave a Reply