JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Tapi, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
BACA JUGA:
- 1 Maret, Hari Kehakiman Nasional, Begini Sejarahnya
- Kuliah Sejarah Bingung Kerja Di Mana? Ini Prospek Lulusan Jurusan Sejarah
- Kurikulum Baru 2022 Segera Diterapkan, Inilah Sejarah Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Tahun 1947
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dan keempat, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 1 Maret, sebenarnya merupakan usulan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Yogyakarta ini selalu merayakan peringatan 1 Maret setiap tahun. Tetapi dalam perkembangannya, masyarakat berharap tanggal itu bisa menjadi hari besar nasional,” kata Sri Sultan HB X.
Pengusulan 1 Maret menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara telah dilakukan Pemda DI Yogyakarta sejak 2018. Latar belakangnya, pada 1 Maret 1949 terjadi sebuah peristiwa besar berjuluk Serangan Umum 1 Maret, yakni perlawanan selama enam jam oleh rakyat, TNI, Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.
Peristiwa ini dianggap mampu menjadi pengingat bangsa agar terus menumbuhkan persatuan dan kesatuan guna melawan segala bentuk ancaman.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply