Inilah Kebijakan Terbaru Dana BOS 2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar

Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran, Setdijen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Nandana Adhitya Bhaswara, S.ST., MM. menegaskan ada beberapa perubahan kebijakan terkait dana BOS tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS pada tahun sebelumnya.

Pertama, Dana BOS 2022 ada dana BOS regular, yaitu program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari DAK non fisik. Tujuannya adalah untuk membantu biaya operasional sekolah. Kedua, Dana BOS kinerja.

“Jadi sudah ada DAK non fisik berupa BOS dan kami tentu berharap sekali pemerintah daerah juga ikut berkontribusi. Ada yang mengistilahkan BOSDA, ada yang mengistilahkan BOT, untuk membantu mendampingi dana BOS ini,” kata Nandana.

BACA JUGA:

Dasar hukum Dana BOS saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik dan terdapat mekanisme penyalurannya dan tahapan penyalurannya. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang sasaran, syarat dan kriteria penerima penggunaan dana.

“Sedikit hal yang berbeda di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini, tidak hanya mengatur tentang BOS tapi di sini juga mengatur BOS dan BOP secara sekaligus. Serta akan dijelaskan bagaimana tentang BOS dan BOP regular termasuk dengan BOS kinerja,” tuturnya.

Terkait dengan tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan, ini juga diatur melalui Permendagri. Dimana yang pertama ada Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Nandana juga mengatakan dari kebijakan BOS di tahun 2022 ini tidak banyak perubahan yang dilakukan. Ia menjelaskan sumber data utama dari pemberian BOS ini adalah Dapodik.

Terkait rekening untuk penerimaan dana BOS, kalau dulu rekening satuan pendidikan diupdate oleh masing-masing sekolah, sekarang tidak lagi. Sebab, ketika masing-masing sekolah yang melakukan update sendiri, sementara jumlah sekolah sekitar 216.000 yang terdaftar di BOS, maka banyak dinamika dan itu menyebabkan banyaknya retur dana BOS.

“Sehingga tahun lalu diterbitkan beberapa aturan, yang pertama kriteria rekeningnya harus atas nama satuan pendidikan. Lalu nama rekeningnya harus diawali NPSN unik sebanyak 8 digit. Karena dulu pernah terjadi salah salur, karena nama sekolah kadang-kadang banyak yang sama meskipun dalam satu kabupaten atau kota. Selain untuk menghindari hal tersebut dan juga supaya lebih presisi, maka nama rekeningnya harus diawali NPSN, dan harus dikeluarkan oleh bank umum,” kata Nandana.

Cara pengelolaan rekening satuan pendidikannya sendiri yang pertama pembukaan rekening harus kepada bank yang ditunjuk oleh Pemda, lalu yang kedua penetapan rekening harus melalui surat keputusan dari daerah dan surat keputusan kepala daerah.

“Setelah itu kemudian diinput melalui sistem, dan nanti di BOS salur itu setelah diinput kita akan cek ke bank termasuk dikonfirmasi kembali oleh dinas pendidikan,” imbuhnya.

Di tahun 2022 ini dana BOS sudah ditetapkan untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat dengan nilai anggaran 51,6 triliun. Untuk satuan sekolah dasar ada sebanyak 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Rp 22,7 triliun. Nah data ini berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk 1 tahun 2022.

”Untuk satuan biayanya, ini sama seperti tahun lalu. Jadi satuan biayanya ini berbeda antar setiap daerah. Untuk daerah yang membutuhkan biaya lebih mahal, ya pasti lebih tinggi. Prinsip-prinsip dana BOS dan unit posnya masih sama seperti tahun lalu. Ini dana yang sangat luar biasa besar, harapannya dana ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah,” tutupnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*