![Peserta Didik Penabur Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021](/wp-content/uploads/2021/10/Peserta-Didik-Penabur-600x381.jpeg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tetang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 8 sampai dengan 14 Februari 2022.
Sudah pasti, Inmendagri ini juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
BACA JUGA:
- Jadi Pusat Covid-19 Omicron, Tangerang Raya Putuskan Stop PTM
- Gerak Cepat, DKI Jakarta Resmi PTM 50 Persen Maksimal 4 Jam Mulai Jumat Ini
- Gawat! Omicron Merajalela Hingga Riuh Stop PTM, Begini Cara Isolasi Mandiri yang Benar
Lantas seperti apa aturan PTM Terbatas tersebut? Berikut ini aturan lengkapnya:
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Leave a Reply