Begini Aturan Resmi PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 Hingga 4

Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021
Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021 (KalderaNews/Dok. Humas PENABUR)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tetang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 8 sampai dengan 14 Februari 2022.

Sudah pasti, Inmendagri ini juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

BACA JUGA:

Lantas seperti apa aturan PTM Terbatas tersebut? Berikut ini aturan lengkapnya:

Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*