Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Ilustrasi Karu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (KalderaNews.com/Instagram @disdikdki)
Ilustrasi Karu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) (KalderaNews.com/Instagram @disdikdki)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pendidikan membuka peluang beasiswa bagi mahasiswa sebesar Rp 9 juta per semester. Program beasiswa itu bernama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Nah, saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.

“Pemprov DKI melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022,” demikian bunyi pengumuman yang diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

BACA JUGA:

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan akses dan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk belajar di perguruan tinggi.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp 9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS) serta biaya pendukung personal (biaya hidup).

Bantuan biaya hidup ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan atau peralatan dan biaya pendukung lainnya.

Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Nah, berikut cara mendaftar KJMU:

  • Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022)
  • Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari-6 Maret 2022)
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022)
  • Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).

Untuk informasi lebih jelas bisa klik DI SINI.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*